BITCOIN HUNTER - Bitcoin saat ini banyak di dipertanyakan terkait kehalalannya. Para ulama di Turki, Arab Saudi dan Mesir sepakat untuk melarang pemakain uang ini sebagai alat transaksi dalam perdagangan.Para ulama tersebut beralasan bahwa valuta kripto (crytocurrency) ini mirip dengan perjudian dan jembatan bagi para pelaku kejahatan mulai dari pencucian uang sampai perdagangan narkoba. Tidak hanya itu sejumlah negara lainnya juga seperti Bangladesh, Bolivia dan Maroko yang mengikutinya dengan mengeluarkan larangan yang sama terkait pemakaian uang elektronik ini.
Akan tetapi pendapat lain justru disebutkan di dalam pernyataan suatu pertemuan Masyarakat Ekonomi Syariah di Kazan, Rusia pada 1 November 2017 lalu. Dalam pertemuan tersebut menyatakan apabila Bitcoin bisa dipakai perbankan syariah, setidaknya dalam kurun waktu dua sampai tiga tahun kedepan.
Terkait faktor ini juga diungkapakan oleh penasihat keuangan dan Ekonomi Syariah dari Dewan Mufti Rusia, Madia Kalimullina. Disebutkan apabila karakteristik uang kripto koin bisa dikatakan halal apabila memenuhi standart hukum islam.‘Saat ini terbukti belum, tetapi dalam kurun waktu dua sampai tiga tahun lagi uang kripto bisa dikembangkan’ ucap Kalimullina pada 5 Januari 2017.
Dia juga meningkatkankan apabila transaksi uang ini sudah dibuka disejumlah negara muslim. Negara pertama di Timur Tengah yang membuka ialah Uni Emirat Arab dengan BitOsis. Kemudian ada lagi negara Arab Saudi, Kuwait, Qatar, Bahrain dan Oman. Sedangkan di Asia Tenggara ada negara Indonesia dengan Bitcoin.co.id dan Malaysia dengan Coinbox.
Meskipun begitu, Kalimullina mengaku argumen pernyataan dilarangnya Bitcoin dipakai sendiri sebab tingginya tingkat resiko dan ketidak pastian dan tidak lebihnya penyediaan aset rill dan jaminan negara. Maisir dan garar sendiri dilarang oleh hukum Islam dan Islam sendiri mensyaratkan valuta untuk berwujud dan mempunyai bukti.
Sementara itu Bitcoin dikenal sebagai valuta kripto alias cryptocurrency ini terus tak sedikit dikenal da menrik ketertarikan orang untuk berinvestasi. Cryptocurrency adalah bentuk uang digital yang ditampilan untuk memuat transksi lebih aman. Aset digital sendiri dipakai untuk pertukaran memakai kriptografi guna mengamankan transaksi dan mengontrol sejumlah faktor yang berkaitan.
Akan tetapi pendapat lain justru disebutkan di dalam pernyataan suatu pertemuan Masyarakat Ekonomi Syariah di Kazan, Rusia pada 1 November 2017 lalu. Dalam pertemuan tersebut menyatakan apabila Bitcoin bisa dipakai perbankan syariah, setidaknya dalam kurun waktu dua sampai tiga tahun kedepan.
Terkait faktor ini juga diungkapakan oleh penasihat keuangan dan Ekonomi Syariah dari Dewan Mufti Rusia, Madia Kalimullina. Disebutkan apabila karakteristik uang kripto koin bisa dikatakan halal apabila memenuhi standart hukum islam.‘Saat ini terbukti belum, tetapi dalam kurun waktu dua sampai tiga tahun lagi uang kripto bisa dikembangkan’ ucap Kalimullina pada 5 Januari 2017.
Dia juga meningkatkankan apabila transaksi uang ini sudah dibuka disejumlah negara muslim. Negara pertama di Timur Tengah yang membuka ialah Uni Emirat Arab dengan BitOsis. Kemudian ada lagi negara Arab Saudi, Kuwait, Qatar, Bahrain dan Oman. Sedangkan di Asia Tenggara ada negara Indonesia dengan Bitcoin.co.id dan Malaysia dengan Coinbox.
Meskipun begitu, Kalimullina mengaku argumen pernyataan dilarangnya Bitcoin dipakai sendiri sebab tingginya tingkat resiko dan ketidak pastian dan tidak lebihnya penyediaan aset rill dan jaminan negara. Maisir dan garar sendiri dilarang oleh hukum Islam dan Islam sendiri mensyaratkan valuta untuk berwujud dan mempunyai bukti.
Sementara itu Bitcoin dikenal sebagai valuta kripto alias cryptocurrency ini terus tak sedikit dikenal da menrik ketertarikan orang untuk berinvestasi. Cryptocurrency adalah bentuk uang digital yang ditampilan untuk memuat transksi lebih aman. Aset digital sendiri dipakai untuk pertukaran memakai kriptografi guna mengamankan transaksi dan mengontrol sejumlah faktor yang berkaitan.
Komentar
Posting Komentar